Sejarah Badan
Begitu besarnya dampak yang ditimbulkan oleh bencana longsor pada tahun 2007 dan 2008 membuat Pemerintah Kabupaten Cianjur memahami bahwa penanganan bencana, terutama yang berskala besar, tidak mungkin lagi ditangani dengan pola dan kelembagaan Satuan Koordinasi dan Pelaksanaan Penanggulangan Bencana (Satkorlak PB). Kesiapsiagaan seluruh lapisan di pemerintahan menjadi penting terkait dengan penanggulangan bencana itu. Apalagi, penanggulangan bencana merupakan suatu rangkaian kegiatan yang berkaitan dan memang kerap kali dilakukan secara lintas lembaga dan lintas wilayah. Koordinasi antar instansi terkait pun menjadi penting.
Dari beberapa kejadian dan fakta yang ada bahwa bencana yang terjadi di Cianjur sangat beragam jenis dan skalanya. Jenis bencana yang berpotensi di Cianjur dapat dikelompokkan secara umum ada tiga jenis ,yaitu bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Setiap bencana mengakibatkan dan berdampak terhadap kehilangan jiwa manusia, harta benda, sarana prasarana, serta psikologis korban bencana. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 5 UndangâUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, posisi pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Karena menyadari kebutuhanâkebutuhan itulah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur pun dibentuk pada tahun 2009 dan menjadikan pos komando tanggap darurat bencana gempabumi yang terjadi pada 2 september 2009, Tak dimungkiri kejadian gempa bumi yang terjadi 2 September 2009 itu mempercepat langkah prooses penanganan bencana di Cianjur. Sejak saat itu, keberadaan BPBD Cianjur memiliki arti strategis terkait dengan penanggulangan bencana. Lembaga baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur ini diharapkan bisa selalu siap siaga untuk menyelamatkan lebih banyak orang dan menekan kerugian harta dan benda para korban saat terjadi bencana.