PPID

Profil PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Tugas dan Wewenang PPID adalah sebagai berikut:

Tugas PPID :

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik
  4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik
  5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
  6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk
    dipublikasikan
  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan
    dikecualikan
  8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
  9. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh
    publik
  10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi

Wewenang PPID :

  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik
  2. Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik
  3. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik
  4. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik
  5. Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID
  6. Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID
  7. Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik
  8. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

  1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
    – Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    – Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
    – Informasi yang wajib tersedia setiap saat
    – Informasi yang dikecualikan
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses
    oleh masyarakat
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID
    Utama
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya
    kepada PPID Utama secara berkala

Berikut ini adalah Alur Layanan Informasi PPID BPBD Kabupaten Cianjur

Layanan Permohonan Informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur

 

 

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PLID)
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN CIANJUR

Langkah 1
Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/photocopy identitas pemohon &
pengguna informasi yang terdiri dari :

  1. Individu :
    • KTP/ SIM/ Paspor
  1. Kelompok Orang :
    • KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
    • Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
  1. Organisasi Berbadan Hukum :
    • Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
    • KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
    • AD/ART Organisasi

Langkah 2

  1. Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi formulir permohonan informasi.
  2. Pemohon Informasi Publik dapat mengirimkan email berisi persyaratan di Langkah 1 dan Formulir Permohonan informasi ke email bpbd@cianjurkab.go.id

Langkah 3
Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas permohonan.

Langkah 4
Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Tanda Terima Permohonan.

Langkah 5
Pemohon menunggu proses permohonan selama maksimal 10 hari kerja. PPID berhak menambah waktu selama maksimal 1 x 7 hari kerja apabila PPID membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun keputusan terkait permohonan informasi tersebut dan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon.

Langkah 6
Pemohon mendapatkan pemberitahuan mengenai ketersediaan informasi dan mendapatkan surat keputusan PPID terkait informasi yang dimohonkan.

 

ALASAN PENOLAKAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian II.A, II.B dan II.C yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:

  1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum
  2. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
  3. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  4. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
  5. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
  6. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  7. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
  8. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi
  9. Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:

  1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
  2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
  3. DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
  4. Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
  5. Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
  6. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan
  7.  Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VI butir 1 Pedoman ini.
  8. Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.

 

 

 

Pengajuan Keberatan

Menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat PPID.

 

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PLID)
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN CIANJUR

Langkah 1

  1. Pengaju keberatan mempersiapkan berkas-berkas permohonan informasi yang diajukan sebelumnya apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf a, c, d, e, f, dan g Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Pengaju keberatan mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :
    • Individu : KTP/ SIM/ Paspor
    • Kelompok Orang :
      a. KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
      b. Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
    • Organisasi Berbadan Hukum :
      a. Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
      b. KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
      c. AD/ART Organisasi
      apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  1. Pengajuan keberatan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterimanya jawaban atas permohonan informasi sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu)

Langkah 2
Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi Formulir Keberatan.

Langkah 3
Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas pengajuan keberatan.

Langkah 4
Pemohon menunggu jawaban atas pengajuan keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan atas permohonan informasi publik.

Langkah 5
Pengaju keberatan mendapatkan jawaban atas keberatan dari Atasan PPID.

 

 

ALASAN YANG DAPAT DIGUNAKAN PEMOHON INFORMASI MENGAJUKAN KEBERATAN

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi
  2. Tidak disediakannya informasi berkala
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

 

 

Penyelesaian Sengketa Informasi

Layanan Penyelesaian Sengketa Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur

 

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA
KE KOMISI INFORMASI PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PLID)
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN CIANJUR

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online.

 

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung :

  1. Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas
  2. Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda
    terimanya
  3. Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada)
  4. Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya
  5. Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika
    ada)
  6. Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);

 

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis :

  1. Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Kabupaten Cianjur dengan melampirkan; bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya
  2. Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika
    ada)
  3. Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya
  4. Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada)
  5. Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa)

 

Permohon Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online :

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online dapat dikirim ke bpbd@cianjurkab.go.id

 

STANDAR PENANGANAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI DI KOMISI INFORMASI

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung;

  1. Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas
  2. Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  3. Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada)
  4. Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  5. Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada)
  6. Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa)

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis

  1. Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Kabupaten Cianjur dengan melampirkan; bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya
  2. Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada)
  3. Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya
  4. Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada)
  5. Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa)

Permohon Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online dapat dikirim ke
bpbd@cianjurkab.go.id

Share