Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
– Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
– Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
– Informasi yang wajib tersedia setiap saat
– Informasi yang dikecualikan - Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses
oleh masyarakat - Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID
Utama
Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya
kepada PPID Utama secara berkala