Daftar Informasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

  1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
    – Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    – Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
    – Informasi yang wajib tersedia setiap saat
    – Informasi yang dikecualikan
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses
    oleh masyarakat
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID
    Utama

Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya
kepada PPID Utama secara berkala

Share