Tugas Pokok dan Fungsi BPBD Kab. Cianjur |
---|
Tugas Pokok
- Perumusan dan Penetapan Kebijakan penanggulangan Bencana dan penanganan bencana dengan bertindak cepat, dan tepat, efektif dan efisien.
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan secara terencana, terpadu dan menyuluruh.
- Penyelenggara pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.
Fungsi
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencan yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekontruksi secara adil dan merata;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan dan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang–undangan;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam keadaan normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- Mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggran pendaptan dan belanja daerah;
- Menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang–undangan yang berlaku;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Link Terkait |
---|
BNPB |
DiBi BNPB |
BPBD Prov. Jabar |
BMKG |
Badan Geologi |
PVMBG Badan Geologi |
Magma Indonesia |
Pemda Cianjur |